KPK Belum Berani Tahan Setnov, Kenapa?
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) belum membicarakan penahanan Setya Novanto yang telah ditetapkan kembali sebagai tersangka kasus dugaan korupsi KTP-elektronik (KTP-e).
"Kami fokus di pemeriksaan saksi dulu tentu nanti akan kami agendakan juga pemeriksaan tersangka. Hal-hal lain terkait pelaksanaan penyidikan ini nanti akan kami informasikan lagi," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah di gedung KPK, Jakarta, Jumat.
Lebih lanjut, Febri pun menyatakan KPK telah memeriksa beberapa saksi dalam proses penyidikan untuk Setya Novanto itu.
"Ada sejumlah pihak yang sudah kami periksa dari tiga unsur kurang lebih, ada unsur eksekutif tentu saja Kementerian, swasta dan anggota DPR. Nanti kami sampaikan lebih lanjut "update"-nya secara lebih rinci," kata Febri.
Ia pun menyatakan bahwa KPK masih membutuhkan beberapa kegiatan dalam proses penyidikan untuk tersangka Setya Novanto, namun pihaknya belum bisa bicara hal-hal yang sifatnya teknis di penyidikan itu.
Pihaknya pun merencanakan akan memanggil beberapa saksi kembali dalam proses penyidikan untuk Setya Novanto itu.
Febri pun menyatakan tidak akan memanggil semua saksi yang sama seperti pada penyidikan terhadap Setya Novanto sebelumnya.
"Dari hasil evaluasi tim penyidik hanya saksi-saksi yang relevan saja. Jadi, tidak perlu semua saksi tersebut harus dipanggil untuk diperiksa. Selain itu, terdapat juga beberapa saksi baru yang belum dipanggil pada proses sidang untuk Irman dan Sugiharto yang juga perlu kami periksa lebih lanjut," tuturnya.
Setya Novanto selaku anggota DPR RI periode 2009-2014 bersama-sama dengan Anang Sugiana Sudihardjono, Andi Agustinus alias Andi Narogong, Irman selaku Direktur Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kemendagri dan Sugiharto selaku Pejabat Pembuat Komitment (PPK) Dirjen Dukcapil Kemendagri dan kawan-kawan diduga dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu koporasi, menyalahgunakan kewenangan kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan sehingga diduga mengakibatkan kerugian keuangan negara atas perekonomian negara sekurangnya Rp2,3 triliun dari nilai paket pengadaan sekitar Rp5,9 triliun dalam pengadaan paket penerapan KTP-E 2011-2012 Kemendagri.
Setya Novanto disangkakan pasal 2 ayat 1 subsider pasal 3 UU No 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU No 20 tahun 2001 tentang perubahan atas UU No 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP atas nama tersangka.
Sebagai pemenuhan hak tersangka, KPK mengantarkan surat tertanggal 3 November 2017 perihal Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan kepada Setya Novanto di rumahnya di Jalan Wijaya XIII Melawai Kebayoran Baru pada Jumat 3 November 2017.
(责任编辑:百科)
VIDEO: Kanguru hingga Aligator Hibur Pasien Anak di RS California
Pakai 7 Cara Ini untuk Menurunkan Gula Darah Tanpa Obat
Jubir Jusuf Kalla Keluar dari Timnas AMIN, Sudirman Said Beberkan Alasannya
VIDEO: Inovasi Layar Panel Dikenakan Para Model di Seoul Fahion Week
KPK Perpanjang Masa Tahanan eks Dirjen Hubla
- Pria Juga Bisa Rasakan Nyeri Usai Bercinta, Ini Alasannya
- Pengamat Ungkap 3 Pelanggaran Dalam Tragedi Kanjuruhan
- Perintah Tegas Kapolda Metro Jaya ke Anak Buah: Sikat Penjahat!
- Cerminkan Nilai
- Polisi Ungkap Pelaku Penculikan Anak yang Minta Tebusan Rp1,8 Miliar
- Pria Perlu Tahu, Wanita Tak Suka Disentuh di Area Ini saat Bercinta
- Sambut UU PDP, Grab Gelar Indonesia Privacy and Security Summit 2023
- Siapa Saja Kelompok Orang yang Tidak Boleh Minum Madu?
-
TKN Sebut Tidak Ada Unsur Politik Pada Kegiatan Gibran di CFD Lalu
JAKARTA, DISWAY.ID- Wakil Ketua TKN, Habiburokhman menyebutkan bahwa tidak ada unsur politik dalam k ...[详细]
-
Oscar Darmawan Mundur dari Jabatan CEO Indodax, Ini Alasannya
Warta Ekonomi, Jakarta - Oscar Darmawan resmi mengundurkan diri dari jabatannya sebagai CEO PT Indod ...[详细]
-
Jubir Jusuf Kalla Keluar dari Timnas AMIN, Sudirman Said Beberkan Alasannya
JAKARTA, DISWAY.ID- Juru Bicara Jusuf Kalla, Husain Abdullah batal bergabung Tim Pemenangan Nasional ...[详细]
-
Awas Keliru, 3 Kebiasaan Baik Ini Justru Bisa Merusak Imun
Daftar Isi Kebiasaan baik yang bisa melemahkan imun ...[详细]
-
Sandiaga Wajib Bacakan Surat Pengunduran Diri di Hadapan DPRD DKI, Kalau Nggak....
Warta Ekonomi, Jakarta - Usai memutuskan diri untuk maju dalam Pemilihan Presiden (Pilpres) 2019 men ...[详细]
-
9 Kebiasaan Ini Bisa Merusak Fungsi Otak, Bikin Lemot dan Pikun
Daftar Isi Kebiasaan yang merusak otak ...[详细]
-
Pemerintah Lelang 3 Blok Migas, Potensi Setara 2,2 Miliar BOE
Warta Ekonomi, Jakarta - Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) resmi membuka lelang tiga ...[详细]
-
KPK Tetapkan Wamenkumham Eddy Hiariej Sebagai Tersangka Gratifikasi
JAKARTA, DISWAY.ID --Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Wakil Menteri Hukum dan HAM(Wamen ...[详细]
-
Kaesang Pangarep Ikuti Turnamen Samsul Cup Prabowo
JAKARTA, DISWAY.ID -Ketua Umum Partai Solidaritas Indonesia (PSI) Kaesang Pangarep mengikuti turname ...[详细]
-
Industri Multifinance Seret, OJK Siapkan Strategi Antisipatif
Warta Ekonomi, Jakarta - Industri perusahaan pembiayaan nasional kembali mencatat perlambatan pertum ...[详细]
KPU Ungkap Gibran Dapat Giliran Pertama Paparkan Visi Misi di Debat Cawapres
Perintah Tegas Kapolda Metro Jaya ke Anak Buah: Sikat Penjahat!
- Ichwan Zayadi Resmi Gantikan Lulung
- Firli Akui Kunci Mobil Hingga Dompet Disita saat Penggeledahan terkait Kasus Pemerasan SYL
- Banting hingga Cekik Lesti Kejora, Rizky Billar Dijadwalkan Diperiksa Polisi Besok
- Apa Itu Susu Ikan? Kenali Bedanya dengan Susu Sapi
- Kiat Olahraga untuk Pekerja Kantoran: Tubuh Bugar, Kerja Makin Cuan
- 9 Kebiasaan Ini Bisa Merusak Fungsi Otak, Bikin Lemot dan Pikun
- Anak dan Istri Anggota BPK Achsanul Qosasi di Kasus BTS Kominfo Diperiksa Kejagung